SEO

Category: Detik Polisi

  • Polda Sumatera Selatan musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumatera Selatan musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

     

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

     

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Sumatera Selatan musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumatera Selatan musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

     

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

     

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

     

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

     

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

     

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

     

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi Senilai 2.18 Milyar

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi Senilai 2.18 Milyar

     

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

     

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

     

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

     

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi

    Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

    Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

    Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

    “Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

    Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

    Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

    “Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

    Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

     

  • Polda Metro Buka Dapur untuk Korban Kebakaran di Pademangan Jakut

    Polda Metro Buka Dapur untuk Korban Kebakaran di Pademangan Jakut

    Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Samapta membuka dapur lapangan untuk warga terdampak kebakaran di Kampung Muka, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Dapur tersebut dapat membantu 380 warga di lokasi pengungsian.
    “Selain membantu proses penanganan kebakaran, personel juga menggelar dapur lapangan untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi 380 warga yang berada di lokasi pengungsian,” ujar Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

    Kombes Wahyu mengatakan personel Dit Samapta bersama petugas pemadam kebakaran berada di lokasi untuk membantu proses penanganan sejak pagi.

    “Petugas melakukan pengamanan area, menjaga masyarakat agar tidak memasuki lokasi yang masih berisiko, serta membantu Damkar selama proses pemadaman hingga pendinginan,” jelasnya.

    Berdasarkan data sementara, kebakaran berdampak pada 20 rumah tinggal dan 95 kamar kontrakan. Tak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

    “Setelah api berhasil dipadamkan, pelayanan kemudian difokuskan pada kebutuhan warga yang terdampak,” ungkapnya.

    Kombes Wahyu mengatakan, dapur lapangan mulai digelar sejak pukul 16.00 WIB untuk menyiapkan makanan bagi warga di lokasi pengungsian.

    “Setelah penanganan kebakaran, perhatian kami lanjutkan kepada warga yang terdampak. Personel menyiapkan dapur lapangan agar kebutuhan makanan masyarakat di pengungsian dapat terpenuhi. Kami ingin memastikan masyarakat tidak menghadapi situasi ini sendirian dan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Wahyu.

    Personel Dit Samapta bersama unsur terkait masih melakukan penyiapan dan pendistribusian makanan kepada warga. Pelayanan dilakukan secara terkoordinasi sambil memastikan situasi di sekitar lokasi kebakaran tetap aman dan proses pendinginan oleh petugas Damkar dapat berjalan dengan baik.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keprihatinan kepada masyarakat yang terdampak. Menurutnya, kehadiran kepolisian dalam situasi bencana tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan bantuan yang langsung dirasakan masyarakat.

    “Kami turut prihatin atas musibah yang dialami warga. Yang terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat terdampak mendapatkan pelayanan, rasa aman, serta kebutuhan dasar selama berada di pengungsian. Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait untuk membantu warga sampai situasi kembali pulih,” kata Budi.

  • Polda Metro Jaya siagakan 2.373 personel untuk amankan laga ASEAN Cup di GBK

    Polda Metro Jaya siagakan 2.373 personel untuk amankan laga ASEAN Cup di GBK

    Polda Metro Jaya siagakan 2.373 personel amankan laga ASEAN Cup di GBK
    Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 2.373 personel gabungan untuk mengamankan laga lanjutan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya menyiagakan 2.373 personel gabungan untuk mengamankan laga lanjutan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin.

    Terdapat dua pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, yakni Singapura melawan Bangladesh dan dilanjutkan dengan laga antara Timnas Indonesia menghadapi Malaysia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin, mengatakan ribuan personel tersebut tergabung dalam Operasi Garuda Bakti 2026 guna memastikan seluruh rangkaian pertandingan berjalan aman dan lancar.

    “Personel disiapkan di sejumlah titik, mulai dari hotel tempat tim dan ofisial, jalur perjalanan menuju stadion, pintu masuk, area dalam stadion, hingga kawasan VIP dan VVIP,” katanya.

    Budi menjelaskan personel di lapangan juga ditugaskan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, sterilisasi, pemeriksaan di pintu masuk, serta patroli dan pengawasan di sekitar kawasan GBK.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, seluruh personel diarahkan untuk bertindak secara profesional, prosedural, tegas, dan terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan penonton.

     

    “Kami mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis. Petugas juga diarahkan menghindari tindakan kekerasan serta penggunaan senjata api maupun gas air mata dalam penertiban, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan panitia penyelenggara dan instansi terkait selama rangkaian pertandingan berlangsung, terutama terkait pengetatan pemeriksaan di seluruh pintu masuk stadion.

    Ia berharap skema pengamanan tersebut dapat membuat seluruh rangkaian pertandingan berjalan aman, tertib, dan lancar.

    “Harapannya masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan nyaman,” kata Budi.

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia John Herdman menyebutkan laga melawan Malaysia dalam FIFA ASEAN Cup 2026akan memacu performa terbaik para pemain Timnas Indonesia.

    “Biasanya laga besar seperti itu memunculkan performa terbaik dari para pemain top,” kata John Herdman dalam sesi latihan menjelang laga di Jakarta, Minggu (27/9).

    Timnas Indonesia akan menjamu Malaysia pada pertandingan kedua kedua tim dalam Grup A FIFA ASEAN Cup di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (29/9). Kick-off pertandingan dimulai pukul 19.30 WIB.

    Kedua tim datang dengan modal kemenangan pada laga pertama. Indonesia menekuk Singapura 2-0, sedangkan Malaysia mengalahkan Bangladesh 3-0.

  • Massa Aksi di Kebon Sirih, Polda Metro Kedepankan Pelayanan Humanis

    Massa Aksi di Kebon Sirih, Polda Metro Kedepankan Pelayanan Humanis

    Jakarta – Sekelompok massa menggelar unjuk rasa di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Pihak kepolisian memberikan pelayanan dalam kegiatan aksi unjuk rasa tersebut.
    “Personel kami arahkan untuk memberikan pelayanan secara humanis dan persuasif, sehingga kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (28/9/2026).

    Kegiatan dilakukan mulai pagi hari tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebanyak 2.365 personel gabungan disiapkan untuk pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.

    Selain itu, dia mengatakan polisi lalu lintas disiapkan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi. Sebanyak 125 personel polisi lalu lintas dikerahkan agar mobilitas bisa berjalan lancar.

    “Personel di lapangan diminta menghindari tindakan arogansi maupun hal-hal yang dapat memicu konflik,” jelasnya.

    Budi mengatakan setiap tindakan personel di lapangan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan terukur apabila situasi memerlukan penindakan.

    Selain itu, sebanyak 200 personel TNI dilibatkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Dia mengajak peserta aksi unjuk rasa agar tertib menyampaikan aspirasi.

    “Kami mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.