BNNP Jawa Timur Gagalkan Peredaran 5,4 Kilogram Sabu
Sumber: BNN
Perang melawan peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5.440 gram bruto yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif oleh petugas. Dari hasil operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta lima paket sabu sebagai barang bukti.
Meski demikian, pengungkapan kasus ini belum berhenti. BNNP Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan dari luar daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa setiap keberhasilan mengungkap peredaran narkotika bukan hanya tentang menyita barang bukti atau menangkap pelaku, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan bangsa.
Masyarakat pun diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat.
Home Industry Vape Narkoba Etomidate Diungkap, Modus Baru Narkotika Berkedok Pod Vape
Peredaran gelap narkotika terus berkembang dengan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penyalahgunaan pod vape yang mengandung zat berbahaya, seperti etomidate. Modus ini memanfaatkan bentuk produk yang menyerupai vape pada umumnya sehingga sulit dikenali dan berpotensi membahayakan penggunanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa vape tidak lagi sekadar rokok elektrik. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pod maupun cairan vape yang tidak jelas asal-usul, kandungan, dan legalitasnya. Tingkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Mari bersama melindungi diri, keluarga, dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Modus peredaran narkotika terus berkembang. Salah satunya melalui pod vape yang disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, seperti etomidate.
BNNP Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik home industry pod vape narkotika dan mengamankan 5 tersangka serta menyita 261 pod vape yang mengandung zat etomidate. Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diduga terhubung dengan pemasok yang berada di luar negeri dan masih terus dikembangkan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa vape bukan lagi sekadar rokok elektrik. Jangan pernah menggunakan pod atau cairan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Mari bersama lindungi diri, keluarga, dan generasi muda dari ancaman narkotika.
Home Industry Vape Narkoba Etomidate Diungkap, Modus Baru Narkotika Berkedok Pod Vape
Peredaran gelap narkotika terus berkembang dengan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penyalahgunaan pod vape yang mengandung zat berbahaya, seperti etomidate. Modus ini memanfaatkan bentuk produk yang menyerupai vape pada umumnya sehingga sulit dikenali dan berpotensi membahayakan penggunanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa vape tidak lagi sekadar rokok elektrik. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pod maupun cairan vape yang tidak jelas asal-usul, kandungan, dan legalitasnya. Tingkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Mari bersama melindungi diri, keluarga, dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Modus peredaran narkotika terus berkembang. Salah satunya melalui pod vape yang disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, seperti etomidate.
BNNP Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik home industry pod vape narkotika dan mengamankan 5 tersangka serta menyita 261 pod vape yang mengandung zat etomidate. Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diduga terhubung dengan pemasok yang berada di luar negeri dan masih terus dikembangkan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa vape bukan lagi sekadar rokok elektrik. Jangan pernah menggunakan pod atau cairan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Mari bersama lindungi diri, keluarga, dan generasi muda dari ancaman narkotika.
Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Jakarta – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat, menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Penetapan tersangka dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
“Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Di KUHAP baru, ketentuan syarat dan prosedur penetapan tersangka termuat pada Pasal 90. Pasal tersebut tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
“Dalam hukum acara pidana, berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu, tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.
Henry juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan rujukan mengenai pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah dan tidak tercantum dalam amar putusan.
Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.
Di sisi lain, ia menegaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Menurutnya, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, relevan dengan perbuatan yang disangkakan, serta memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku.
“Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tegasnya.
Henry menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembuktian. Namun, menurutnya pemeriksaan tersebut bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Koordinator MAKI : Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyinggung perlunya izin Presiden dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Boyamin, penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bergantung pada persetujuan pihak mana pun di luar mekanisme hukum.
Dalam pernyataannya, Boyamin mempertanyakan dasar hukum atas anggapan bahwa proses terhadap koruptor harus memperoleh izin Presiden. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus berjalan secara independen.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi di ruang publik mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Berbagai pihak menilai bahwa kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.
Perdebatan ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator MAKI : Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyinggung perlunya izin Presiden dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Boyamin, penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bergantung pada persetujuan pihak mana pun di luar mekanisme hukum.
Dalam pernyataannya, Boyamin mempertanyakan dasar hukum atas anggapan bahwa proses terhadap koruptor harus memperoleh izin Presiden. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus berjalan secara independen.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi di ruang publik mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Berbagai pihak menilai bahwa kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.
Perdebatan ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Boyamin Saiman Tegaskan: Proses Hukum Koruptor Tak Perlu Lapor Presiden
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyinggung perlunya izin Presiden dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Boyamin, penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bergantung pada persetujuan pihak mana pun di luar mekanisme hukum.
Dalam pernyataannya, Boyamin mempertanyakan dasar hukum atas anggapan bahwa proses terhadap koruptor harus memperoleh izin Presiden. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus berjalan secara independen.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi di ruang publik mengenai pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Berbagai pihak menilai bahwa kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.
Perdebatan ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Buka Rakernis Gabungan Empat Satker Strategis Tahun 2026
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumsel Tahun Anggaran 2026 di Hotel Salatin Palembang, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi empat satuan kerja pendukung utama organisasi Polri guna menghadapi berbagai tantangan keamanan, sosial, teknologi, kesehatan, serta kebencanaan yang semakin kompleks. Rakernis Gabungan Tahun 2026 mengusung semangat transformasi menuju Polri Presisi yang adaptif, modern, dan mampu mendukung program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa keberhasilan institusi Polri tidak lagi ditentukan oleh kinerja satu fungsi secara parsial, melainkan oleh kemampuan seluruh satuan kerja untuk berkolaborasi secara terintegrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Kapolda, Sumatera Selatan menghadapi tantangan strategis yang memerlukan kesiapan lintas fungsi, terutama memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Oleh karena itu, peran Bidang TIK dalam mendukung pemantauan berbasis teknologi, Bidkum dalam penguatan aspek regulasi dan penegakan hukum, Bidhumas dalam edukasi publik serta manajemen informasi, dan Biddokkes dalam perlindungan kesehatan personel maupun masyarakat menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Rakernis Gabungan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan Polda Sumsel dalam menghadapi dinamika keamanan nasional, ancaman disinformasi di ruang digital, potensi bencana alam, serta berbagai tantangan sosial yang membutuhkan respons cepat dan terukur.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sinergi antarbidang harus menjadi budaya kerja di seluruh jajaran.
“Tantangan yang kita hadapi ke depan semakin kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Hilangkan ego fungsi, perkuat kolaborasi, dan pastikan seluruh program kerja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi adalah kunci keberhasilan organisasi dalam mendukung tugas Polri dan program pembangunan nasional,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, Kapolda Sumsel menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mengantisipasi potensi Karhutla yang setiap tahun menjadi perhatian nasional. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui pemanfaatan teknologi, edukasi masyarakat, penegakan hukum yang tegas, serta kesiapan pelayanan kesehatan bagi personel dan masyarakat terdampak.
Pelaksanaan Rakernis Gabungan ini diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan mendukung stabilitas keamanan serta pembangunan daerah di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi empat satker strategis tersebut merupakan bentuk konkret transformasi Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi antara fungsi teknologi informasi, hukum, hubungan masyarakat, dan kesehatan, Polda Sumsel memastikan seluruh kebijakan organisasi berjalan secara terpadu untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, kehadiran Polri saat ini tidak hanya diukur dari keberhasilan penegakan hukum semata, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis teknologi.
Melalui Rakernis Gabungan Tahun 2026, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengimplementasikan semangat Presisi, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan strategis daerah, serta menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Asta Cita dan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.
Rakernis Gabungan Polda Sumsel Jadi Langkah Strategis Kawal Asta Cita dan Kamtibmas Sumsel
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Hukum (Bidkum), Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas), dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumsel Tahun Anggaran 2026 di Hotel Salatin Palembang, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi empat satuan kerja pendukung utama organisasi Polri guna menghadapi berbagai tantangan keamanan, sosial, teknologi, kesehatan, serta kebencanaan yang semakin kompleks. Rakernis Gabungan Tahun 2026 mengusung semangat transformasi menuju Polri Presisi yang adaptif, modern, dan mampu mendukung program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa keberhasilan institusi Polri tidak lagi ditentukan oleh kinerja satu fungsi secara parsial, melainkan oleh kemampuan seluruh satuan kerja untuk berkolaborasi secara terintegrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Kapolda, Sumatera Selatan menghadapi tantangan strategis yang memerlukan kesiapan lintas fungsi, terutama memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Oleh karena itu, peran Bidang TIK dalam mendukung pemantauan berbasis teknologi, Bidkum dalam penguatan aspek regulasi dan penegakan hukum, Bidhumas dalam edukasi publik serta manajemen informasi, dan Biddokkes dalam perlindungan kesehatan personel maupun masyarakat menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Rakernis Gabungan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan Polda Sumsel dalam menghadapi dinamika keamanan nasional, ancaman disinformasi di ruang digital, potensi bencana alam, serta berbagai tantangan sosial yang membutuhkan respons cepat dan terukur.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sinergi antarbidang harus menjadi budaya kerja di seluruh jajaran.
“Tantangan yang kita hadapi ke depan semakin kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Hilangkan ego fungsi, perkuat kolaborasi, dan pastikan seluruh program kerja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi adalah kunci keberhasilan organisasi dalam mendukung tugas Polri dan program pembangunan nasional,” tegas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Lebih lanjut, Kapolda Sumsel menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mengantisipasi potensi Karhutla yang setiap tahun menjadi perhatian nasional. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui pemanfaatan teknologi, edukasi masyarakat, penegakan hukum yang tegas, serta kesiapan pelayanan kesehatan bagi personel dan masyarakat terdampak.
Pelaksanaan Rakernis Gabungan ini diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan mendukung stabilitas keamanan serta pembangunan daerah di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi empat satker strategis tersebut merupakan bentuk konkret transformasi Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi antara fungsi teknologi informasi, hukum, hubungan masyarakat, dan kesehatan, Polda Sumsel memastikan seluruh kebijakan organisasi berjalan secara terpadu untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, kehadiran Polri saat ini tidak hanya diukur dari keberhasilan penegakan hukum semata, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis teknologi.
Melalui Rakernis Gabungan Tahun 2026, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengimplementasikan semangat Presisi, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan strategis daerah, serta menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Asta Cita dan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.